Selasa, 14 April 2009

Bolehkan Menjual Kotoran Ternak?
22 March 2009 1 Komentar

Assalamualaikum warohmatullahiwabaraokatuh…
Bagaimana hukumnya orang yang menjual “Kotoran Ternak”, seperti kotoran kerbau, sapi…

Ternak yang saya maksud adalah ternak yang halal pak Ustad…terima kasih

Anas Prapto
Alamat: P.Siantar
Email: anas.pra***@yahoo.co.id


Ustadz Kholid menjawab :
Menjual kotoran ternak hukumnya kembali kepada hukum kotoran tersebut apakah najis atau tidak? Bila tidak apakah memang bermanfaat atau tidak? Apabila kotoran dari hewan yang diperbolehkan untuk dimakan secara syar’i maka kotorannya pun suci tidak najis. Diantara dalilnya adalah kebolehan sholat ditempat berkumpulnya kambing yang jelas akan kencing atau buang kotoran di sana, seperti dalam hadits:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Artinya: “Dahulu Nabi pernah sholat di tempat berkumpulnya kambing” [ HR. Bukhari]

Dari sini jelaslah kesucian kotoran tersebut dan dilihat penggunaannya ternyata juga bermanfaat. Oleh karena itu menjualnya hukumnya halal
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar