Selasa, 14 April 2009

Batasan Hujan Yang Dibolehkan Meninggalkan Shalat Di Masjid
16 March 2009 0 Komentar

Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh

Ustadz, Hujan yang bagaimanakah yang kita di beri keringanan untuk tidak sholat jama’ah di masjid karena sekarang musim hujan, apakah hujan gerimis / rintik-rintik termasuk? Jazakallahukhair atas jawabannya..

Abu Sulthon
Jl.Randu Barat 6 buntu no.8 sidotopo wetan surabaya

Jawab :

Hujan merupakan salah satu udzur tidak melakukan sholat berjamaah dimasjid dengan ketentuan membuat kita merasa susah berangkat kemasjid. Hujan itu umum mencakup gerimis dan lebat apabila memberikan rasa susah dan sulit maka diperbolehkan kita tidak berjamaah di masjid. Dasarnya adalah hadits Nafi’ Radhiallahu’anhu yang berkata:


أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar adzan untuk shalat dimalam yang dingin dan angin kencang, kemudian berkata أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (sholatlah dirumah kalian ), kemudian beliau berkata : ‘Sesungguhnya Rosulullah memerintah muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk menyatakan : أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ‘ ” [HR. Bukhari]


Wallahu a’lam.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar