Selasa, 14 April 2009

Bekerja di Lembaga Ribawi
14 March 2009 3 Komentar

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Ustadz…selama saya belum mendapat pekerjaan baru/usaha baru apakah boleh saya tetap bekerja di Bank seperti saat ini?
Terimakasih

Agus Sugiarto
Sumatra

Wa’alaikumussalam…
Bekerja di lembaga ribawi hukumnya haram dan termasuk diancam dengan laknat seperti dalam hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” [HR. Muslim]
Sehingga seorang muslim harus berusaha meninggalkannya dan bertawakkal kepada Allah dalam meninggalkannya. Jangan takut dengan pekerjaan, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.

Bertawakkallah kepada Allah dan berusahalah mencari pekerjaan yang halal dan baik. Insya Allah dengan ketakwaan yang saudara miliki Allah akan memberikan solusi dan balasan yang baik.
Wassalam.

Artikel UstadzKholid.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar